Visi Kota Bandung
Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis
Misi Kota Bandung
1. Membangun Masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing
2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Bersih dan Melayani
3. Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh, dan Berkeadilan
4. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
5. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi

Tugas Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung merupakan instansi pemerintah kota di bidang infrastruktur Kota Bandung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 061 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung.
Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, Tugas pokok Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung adalah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pekerjaan umum meliputi jalan dan jembatan, penerangan jalan umum (PJU), dan sumber daya air. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung mempunyai Fungsi:- Perumusan kebijakan lingkup pekerjaan umum;
- Pelaksanaan kebijakan lingkup pekerjaan umum;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pekerjaan umum;
- Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup pekerjaan umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Hubungi Kami
Alamat Kantor:
Jl. Cianjur No. 34 Kota Bandung
Email:
dpukotabandung@gmail.com
Telepon:
022-7278853